March 28, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Baha’i Signal Kuat Arus Kebebasan Beragama

Oleh : Ummu Nabila (Anggota Revowriter)

Beberapa waktu lalu, negeri ini kembali dihebohkan dengan pernyataan Menag yang mengucapkan selamat hari raya Naw-Ruz 178 EB untuk ajaran Baha’i. Sikap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuai kontroversi di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, Menag yang seharusnya menjaga perasaan umat malah membuat kegaduhan terlebih dimasa pandemi yang semakin memburuk dan memuncaknya distrust masyarakat terhadap pemerintah. Padahal agama yang diakui oleh pemerintah hanya enam yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Tidak termasuk ajaran Baha’i didalamnya. Namun, buntut panjang akibat ucapan Menag ini pun ditanggapi santai oleh Yaqut, ia berdalih jika apa yang ia perbuat sudah sesuai dengan konstitusi.Kebebasan beragama lagi-lagi dijadikan dalih sebagai pembelaan terhadap peristiwa ini. Menag Yaqut menegaskan kehadirannya di acara komunitas Baha’i semata-mata dalam konteks untuk memastikan negara menjamin kehidupan warganya. “Negara harus menjamin kehidupan seluruh warganya. Apa pun agamanya, apa pun keyakinannya,” ujar Menag dikutip dari Detik.com (28/7).Hal ini pun disambut hangat oleh Aktivis Kebebasan Beragama Penrad Siagian, Peneliti dari Paritas Institute mengatakan, Menag Yaqut tidak cukup hanya mengucapkan selamat. Tapi juga harus diteruskan kepada perlindungan, pelayanan publik terhadap berbagai kelompok agama, termasuk Baha’i yang selama ini mengalami diskriminasi (Detik.com, 30/7/2021).Berbagai kritikan pun datang dari berbagai tokoh dan para ulama. Diantaranya Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad, yang mempersilakan jika Kemenag ingin merangkul semua agama. Namun, jika itu diucapkan seorang pejabat negara, justru terlihat aneh. Pejabat pemerintah seharusnya lebih disiplin dalam mengikuti aturan. Pengucapan tersebut sama saja dianggap pengakuan pemerintah terhadap agama tersebut. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengingatkan pemerintah jangan offside soal Baha’i. Cholil juga mengatakan negara wajib melindungi pemeluk agama apa pun, namun tidak membenarkan melayani apalagi memfasilitasi agama selain enam agama yang diakui. (CNNIndonesia.com, 28/7/2021)*Sejarah Ajaran Baha’i*Baha’i adalah ajaran yang telah dinyatakan sesat oleh MUI Jawa Barat pada 2014. Ajaran Baha’i muncul pada 1844 ketika Iran dilanda dekadensi moral. Sayyid Ali Muhammad dikenal sebagai ‘Sang Bab’, hadir dengan pesan-pesan perdamaian. Pemuda asal Shiraz itu mengaku sebagai rasul yang membawa misi mempersiapkan jalan bagi kehadiran ‘Perwujudan Tuhan’. Sosok itulah yang nantinya membawa perdamaian dan menyerukan nilai-nilai keadilan universal.Ajaran Baha’i masuk ke Indonesia pada tahun 1878, pengikutnya mencapai 5.000 orang. Baha’i dipermasalahkan karena memiliki ritual mirip dengan agama islam seperti seperti salat, puasa, dan doa. Maka dari itu ajaran ini disebut sebagai aliran sesat agar dapat membedakan dengan ajaran Islam sebenarnya. Ajaran Baha’i memiliki prinsip kesatuan hakikat semua agama, Tuhan diibaratkan sebagai matahari. Sedangkan umat-umat beragama diibaratkan orang yang hidup dalam keluarga dan rumah tertentu. Setiap orang hanya bisa melihat matahari sesuai warna kaca jendela masing-masing semisal warna merah, orange dan lainnya. Sementara itu, menurut ajaran Baha’i setiap orang beragama harus keluar dari eksklusifisme agama masing-masing, sehingga mampu melihat hakikat kebenaran Tuhan Yang Satu. Setiap orang harus keluar dari rumahnya masing-masing, sehingga bisa melihat sinar matahari yang hakiki, tidak lagi melalui kaca jendelanya. Kesesatan ajaran Baha’i karena mengingkari Rasulullah Muhammad saw adalah penutup para nabi, penutup para rasul dan meyakini bahwa buku-buku yang ditulis oleh para pendiri Baha’i menghapus Al-Qur’an. (Kemenag.co.id, 29/7/2021) Meskipun telah dinyatakan sesat oleh MUI namun masih ada pembelaan dari pemerintah, misalnya pembelaan dari Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz. Ia menyatakan apa yang dilakukan Menteri Agama Yaqut berdasarkan UU, sebab semua agama dilindungi oleh negara. Dalam UUD 45 Pasal 28 E ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Dalam Pasal 28 I ayat 2, juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Berikutnya Pasal 29 ayat 2 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama. Pasal-pasal tersebut sangat jelas menjamin hak dan kebebasan beragama setiap warga negara. Pembelaan pun datang dari pihak peneliti puslitbang Kemenag. Mereka mengatakan, Baha’i adalah agama yang berdiri sendiri dan tidak ada kaitannya dengan Islam. Dari situlah mereka memberikan legitimasi kepada penganut Baha’i, bahkan memberikan ucapan selamat hari raya kepada mereka.*Baha’i Signal Kuat Arus Kebebasan Beragama*Dalam sistem demokrasi memilki 4 pilar kebebasan, salah satu pilarnya adalah adanya kebebasan beragama. Kebebasan beragama harus dijamin oleh pemerintah. Setiap orang berhak untuk memeluk agama dan keyakinan sesuai dengan keinginannya tanpa ada paksaan. Dan hal ini dilindungi oleh konstitusi seperti yang tercantum dalam UUD 45 Pasal 28 E ayat (1), tentang kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Dalam Pasal 28 I Ayat (2), tentang hak beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya, dalam Pasal 29 Ayat (2) tentang negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama.Akibatnya, tidak heran jika pemerintah berlindung di balik undang-undang ketika banyak pihak yang mengecam sikap mereka. Menag menyatakan bahwa mengucapkan hari raya kepada penganut agama tertentu sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Persoalan yang muncul adalah apakah setiap agama baru yang muncul harus diakui atas nama kebebasan beragama? Di sisi lain banyak muslim yang murtad akibat munculnya aliran-aliran baru. Liberalisme berbalut moderasi agama pun makin kuat digaungkan, dengan dalih toleransi, aliran sesat pun diberikan ruang dan pengakuan. Kuatnya cengkeraman liberalisme dan sekularisme pada negeri ini memang sangat berdampak pada kehidupan beragama khususnya bagi umat muslim. Proyek-proyek barat terus berupaya untuk memisahkan umat muslim dari Islam semisal moderasi beragama. Pemahaman toleransi yang salah tempat, begitu juga dengan pluralisme agama yang menyatakan semua agama benar merupakan narasi yang terus ditanamkan. Semua ini berakibat pada pendangkalan akidah umat. Bukan tidak mungkin jika hal semacam ini dibiarkan begitu saja, akan banyak dari umat Islam yang rentan terhadap pemurtadan. Semuanya ini didukung dengan tegaknya sistem demokrasi. Sistem ini telah gagal menjaga umat dari penyesatan dan pengrusakan akidah.*Sistem Islam Menjaga Akidah Umat*Allah SWT berfirman,لآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 256)Tidak ada paksaan bagi seseorang untuk memeluk Islam namun ketika seseorang memilih Islam sebagai jalan hidupnya maka haram baginya untuk murtad dan ia diwajibkan untuk menjalankan syariah Islam. Islam betul-betul menjaga akidah seorang muslim. Bentuk penjagaan terhadap akidah umat adalah dengan kekuasaan negara atau Khilafah. Khilafah, sebagai institusi penerap syariat Islam secara kaffah akan menjaga akidah umat dari segala sesuatu yang dapat menodainya, termasuk dari keberadaan kelompok menyimpang. Negara memiliki tanggung jawab terbesar dalam menjaga akidah umat.Rasulullah Saw bersabda,إنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ، “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad)Makna ungkapan kalimat “al-imamu junnah” adalah perumpamaan sebagai bentuk pujian terhadap imam yang memiliki tugas mulia untuk melindungi orang-orang yang ada di bawah kekuasaannya, termasuk melindungi akidahnya.Ada Beberapa Langkah yang dilakukan oleh Khilafah dalam menjaga akidah umat diantaranya adalah sebagai berikut;Pertama, negara memastikan setiap umat muslim memiliki landasan akidah yang kuat, tentunya dengan penerapan kurikulum pendidikan yang berasaskan akidah Islam bagi anak sekolah dan juga negara melakukan pembinaan umum di masyarakat. Pendidikan dan pembinaan ini akan membangun iman yang benar dan kokoh, yang didapat dari proses berpikir yang benar. Pembinaan umum di lakukan dengan dakwah ke tengah masyarakat bahkan hingga ke pelosok yang menjadi wilayah Daulah.Kedua, negara juga akan melarang segala bentuk dakwah atau penyebaran ajaran agama lain selain Islam, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media massa. Apalagi ajaran yang melenceng jauh dari Islam.Ketiga, memberikan sanksi tegas bagi umat muslim yang mengikuti ajaran sesat. Di awal akan diberikan nasehat, bimbingan dan pembinaan, namun jika tidak bertaubat maka akan di kenai hukuman mati. Rasulullah Saw bersabda, “Siapa saja yang murtad dari agamanya, bunuhlah!” (HR. At-Tirmidzi). Ketegasan hukum Islam merupakan sarana untuk menjaga kesucian dan kemurnian akidah Islam.Demikianlah hakikatnya Islam menjaga akidah umat, sehingga tidak ada celah bagi hadirnya para penista agama dan berkembangnya kelompok atau aliran sesat. Hanya dengan penerapan islam kaffahlah, akidah umat terjaga dan keselamatan dunia akhirat Insya Allah tercapai.[]Wallahu ‘Alam Bii Ash-Showwab