April 20, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Bagian dari Fikih Pembaharuan: Rekayasa Sumber Pemasukan Baru Untuk Baitul Mal Kaum Muslim (Bagian Ketiga)

Yusuf as-Sarisi

Kebijakan negara antara rakyat dan keuntungan komersial

Penggerak utama industri sipil -biasanya- adalah keuntungan. Tetapi eksploitasi oleh negara atas harta miliknya dan penjualan produknya harus didominasi oleh aspek ri’ayah urusan rakyat dengan memenuhi kemaslhatan mereka dan memenuhi kebutuhan mereka. Maka industri yang didirikan negara harus ditujukan aspek pemeliharaan urusan rakyat. Sebab hukum asalnya adalah ri’ayah bukan mencari keuntungan.  Negara tidak boleh menjadi pedagang, produsen, atau pengusaha… Ucapan bahwa yang dipentingkan adalah ri’ayah dan bukan laba adalah mesin utama penggerak industri tidak berarti bahwa hal itu menyebabkan kerugian bagi negara, sehingga industri menjadi beban pada Baitul Mal alih-alih menjadi sumber pemasukannya.  Jika industri sebagai sumber pemasukan finansial dapat disaingi oleh dua pandangan ini, maka solusi untuk kontradiksi nyata ini adalah dengan negara memprioritaskan sisi ri’ayah, melalui prosedur berikut:

  • Untuk memenuhi kebutuhan dasar dan pelengkap umat, yang tidak tersedia di pasar secara biasa.
  • Berfokus pada menciptakan industri berat yang tidak mampu dijangkau oleh individu.
  • Ditujukan memproduksi industri yang tidak diinginkan oleh individu, karena tidak ada keuntungan yang sesuai, atau mempunyai resiko tinggi, atau membutuhkan waktu lama untuk memproduksinya.
  • Mencegah penguasaan individu atau pihak tertentu dalam bahan pokok yang diperlukan masyarakat, maka itu sama saja dengan monopoli.
  • Menghancurkan monopoli negara luar atas barang kebutuhan pokok yang ketiadaannya akan menimpakan dharar terhadap umat.
  • Harga hasil produksi industri negara harus sesuai dengan kemampuan rakyat, bukan harga komersial.
  • Menjual barang ke luar negeri dengan harga yang pantas ke negara-negara di mana kita ingin menyebarkan dakwah di sana untuk memikat hati rakyatnya.
  • Dan negara akan meraup keuntungan dari penjualan produk-produk industri dalam semua keadaan. Dan itu datang sebagai upaya mendapatkan hasil dan sebagai masalah sekunder, dan mengikuti aktifitas penjualan dan perdagangan sesuai dengan pandangan ri’ayah. Keuntungan ini akan menjadi sumber pemasukan baru dan permanen untuk Baitul Mal, yang digunakan khalifah untuk mengurus kepentingan rakyat dan untuk jihad fi sabilillah.

Menghindari korupsi finansial di dalam negara

Untuk melindungi negarawan dari segala korupsi keuangan, maka para wali dan punggawa negara harus dilarang untuk berdagang atau bersaing dengan rakyat dalam kegiatan komersial mereka.  Karena aktifitas negara yang mengeksploitasi harta miliknya harus menampakkan aspek ri’ayah terhadap urusan rakyat.  Oleh karena itu, agar punggawa negara tidak menjadi pedagang, pengusaha, monopoli atau koruptor, khususnya dalam keadaan industri berat BUMN yang menghasilkan keuntungan besar untuk Baitul Mal, hal itu kadnag kala dapat menggoda sebagian dari pegawai negara yang berpikiran lemah dan kurang saleh sehingga hal itu menjadi pintu masuk korupsi finansial! Maka lebih bijaksana untuk memisahkan industri negara dari kontrol para wali dan amil, sehingga mereka dicegah dari campur tangan dalam urusan industri ini secara finansial.

Dahulu Umar bin al-Khaththab, radhiyallah ‘anhu, menghitung harta para wali dan amil sebelum mengangkat mereka dan setelah masa jabatan mereka berakhir. Jika ada pada mereka harta kelebihan atau terdapat syubhat padanya dalam hal itu maka Umar akan menyita harta mereka atau membaginya (dan menyita sebagiannya).

Disebutkan dalam buku Ajhizah Dawlah al-Khilâfah bahwa pengelolaan industri berat dilakukan oleh “Direktur Jenderal Urusan Industri Negara”. Dialah yang dibebani oleh khalifah untuk mengawasi semua urusan industri negara, penjualan produk-produk ini di dalam negeri, dan mungkin di luar negeri. Dan semua pengeluaran urusan industri dan keuntungan produknya harus tunduk pada pertanggungjawaban dan audit bendahara Baitul Mal. Semua data dan informasi harus tersedia secara transparan ketika diminta oleh Majelis Umat atau beberapa anggotany. Karena dewan ini memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban para penguasa dan manajer atas semua impor dan pengeluaran di negara ini. Dalam sistem sanksi daulah harus mengadopsi hukum ta’zir yang keras terhadap para penguasa yang terbukti korupsinya secara finansial (harta ghulul).

Kesimpulan

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa industri akan menjadi sumber pemasukan baru dan permanen untuk Baitul Mal menghindarkan kemungkinan kurangnya pemasukan negara lainnya untuk memenuhi biaya yang diperlukan untuk persenjataan dan jihad, dan menghindarkan negara dari mengenakan pajak atau memproteksi kepemilikan umum.  Selain itu, pembangunan negara industri akan mengangkat taraf hidup umat secara ekonomi dan menjadikan Daulah memiliki bobot di hadapan umat-umat lain. Hal itu akan membantu Daulah dalam mengemban dakwah, dan menjadikan Daulah Islam sebagi model yang sukses untuk ditiru dalam penerapan sistem Islam dan agar diikuti. Sekaligus pada waktu yang sama menjelaskan kepada umat Islam makna fikih pembaharuan (fiqh at-tajdîd), dan makna kreativitas dalam menyelesaikan berbagai masalah.

Kami berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa agar mempercepat tegaknya Daulah Islam yang di dalamnya kaum Muslim dimuliakan, dan agar Imam-nya menjadi perisai yang mereka berperang di belakangnya dan berlindung dengannya, maka Imam membangun untuk mereka industri-industri berat yang memajukan ekonomi dan menyenangkan para hamba, dan untuk mempersiapkan kekuatan yang diperlukan yang menggetarkan musuh mereka, dan membantu mereka untuk menaklukkan negerinya. Amin.[]

Sumber : Majalah al-Wa’iy Nomor 407 – Tahun XXXV, Dzulhijjah 1441 H – Agustus 2020 M