March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Bagian dari Fikih Pembaharuan: Rekayasa Sumber Pemasukan Baru Untuk Baitul Mal Kaum Muslim (Bagian Kedua)

Yusuf as-Sarisi

Pentingnya industri dan peran negara di dalamnya

Ketika manusia beralih tertunjuki kepada penggunaan uap untuk menjalankan mesin, pabrik mekanis otomatis menggantikan pabrik manual.  Ketika ada penemuan-penemuan modern terjadi revolusi luar biasa di industri, sehingga produksi meningkat secara dramatis, dan pabrik otomatis menjadi salah satu fondasi kehidupan ekonomi.

Dalam bukunya “as-Siyasah al-Iqtishâdiyah al-Mutslâ”, al-imam al-mujaddid Taqiyuddin an-Nabhani, rahimahullah, menangkap pentingnya industri ini. Beliau berkata: apa saja yang ada dalam kepemilikan individu, negara boleh memiliki sesuatu yang sama seperti yang dimiliki individu siapapun. Bahkan di era modern ini, ada banyak hal yang termasuk kepemilikan individu yang secara realistis dimiliki oleh negara dan bukan milik perseorangan, seperti industri mesin yang memproduksi mesin, industri mobil, dan sejenisnya, yang pendiriannya membutuhkan biaya besar, yang hanya negara yang mungkin mendirikan industri tersebut sebab negaralah yang memiliki kemampuan untuk industri seperti itu. Karena itu, Barat biasa mendirikan perseroan saham yang sistem pendiriannya memungkinkan mereka mengumpulkan uang dalam jumlah besar yang dapat membangun … industri-industri semacam itu. Tetapi Islam melarang perseroan saham. Karenanya tidak mungkin -menurut hukum syirkah di dalam Islam- individu-individu mendirikan syirkah yang memiliki dana besar yang mampu mendirikan industri-industri besar. Maka hanya negara yang dapat melakukan hal itu. Maka industri-industri ini -meskipun merupakan milik inidvidu- tetapi karena biayanya yang besar hanya akan menjadi milik negara.

Dan disebutkan di dalam buku al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah mengenai fasilitas publik yang disediakan negara untuk orang-orang sebagai tuntutan dari ri’ayah, bahwa itu meliputi: layanan pos, perbankan, fasilitas transportasi umum, dan industri. Disebutkan bahwa karena senjata berat saat ini bukan lagi dinilai sebagai senjata perorangan yang boleh dimiliki oleh individu, seperti halnya dulu, tetapi itu menjadi milik negara. Oleh karena itu maka yang wajib bagi daulah diwajibkan mendirikan industri-industri manufaktur persenjataan dan industri berat.

Dalil syariah wajibnya negara untuk mendirikan industri

Khalifah dianggap sebagai wakil umat dalam pemerintahan dan kekuasaan serta dalam melaksanakan hukum syariah. Dan asy-Syâri’ telah menetapkan tanggungjawab pemelliharaan berbagai urusan yang diperlukan jamaah termasuk dalam kewajiban khalifah, seperti pengadaan berbagai fasilitas umum dan lainnya. Demikian juga apa saja yang statusnya fardhu kifayah bagi umat dan individu tidak mampu melakukannya maka wajib bagi daulah melakukannya atas nama ummat,  sesuai dengan kaedah syariah: mâ lâ yatimmu al-wâjibu illâ bihi fahuwa wâjibun -Apa saja yang suatu kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengannya maka hukumnya wajib-.

Jihad adalah fardhu bagi kaum Muslim. Pendirian industri persenjataan yang diperlukan untuk jihad dinilai sebagai kewajiban kolektif bagi mereka dari sisi dalâlah al-iqtidhâ`. Dan kewajiban ini beralih kepada negara ketika individu tidak mampu melakukannya. Selain itu, jihad juga membutuhkan pembangunan infrastruktur industri yang diperlukan untuk persenjataan. Dan hal itu tidak dapat dilakukan kecuali dengan adanya infrastruktur industri untuk industri mesin dan peralatan, dan industri-industri pembuatan material persenjataan, seperti industri besi dan baja, tembaga, timbal, mesiu dan material lainnya.

Industrialisasi juga merupakan bagian dari kewajiban kolektif bagi umat. Dan kewajiban itu tidak akan sempurna kecuali melalui pembangunan infrastruktur industri. Dan selama kewajiban ini tidak mampu dilakukan oleh individu maka tugas tersebut beralih kepada negara, maka negara harus membangun infrastruktur yang diperlukan untuk industri dan mendirikan industri-industri berat yang tidak dapat dilakukan oleh individu. Adapun industri yang bisa dibangun oleh individu, yang lebih utama negara tidak menjadi pesaing industri dan komersial untuk individu. Karena itu menjadi pemelihara berbagai urusan, bukan pedagang.

Keuntungan industri berat

Ketika barang dan produk yang berasal dari industri milik negara itu dijual di pasar domestik dan pasar luar negeri, negara secara alami akan memperoleh keuntungan yang merupakan sumber pemasukan tambahan untuk Baitul Mal. Negara juga mendapat keuntungan dari penjualan sebagian senjata ke luar negeri, dengan syarat penjualan senjata itu adalah untuk kemaslahatan kaum Muslim dan bukan merupakan suplai atau bantuan kepada musuh, dan tidak menjangkau orang-orang yang memusuhi Dar Islam dari kalangan muhariban hukman. Politik mengemban dakwah menuntut penaklukan negeri-negeri tersebut segera.  Akhirnya, manufaktur sipil dan senjata akan memperoleh keuntungan yang menjadi sumber pemasukan tambahan untuk Baitul Mal, dan ditempatkan dalam post penapatan al-Fay’ dan al-Kharaj.

Industri menjadi salah satu sumber pemasukan penting untuk menutupi pengeluaran Baitul Mal, yang menutupi kekurangan biaya yang mungkin untuk industri militer dan pengiriman tentara Islam. Selain itu, sumber pemasukan baru ini -yakni industri- mengikuti perkembangan industri modern. Sebab tidak bijaksana dan cerdas membiarkan sumber daya ekonomi yang begitu besar seperti ini tanpa ada pemasukan kepada Baitul Mal.

Namun, kemungkinan kita akan menghadapi kendala dalam menyediakan dana yang diperlukan untuk memulai proses industrialisasi militer dan industri berat. Apalagi kita bicara di sini tentang pendirian dan pembangunan industri sejak awal, maka harus ada solusi untuk kendala ini dulu.

Penyediaan dana yang diperlukan untuk industri berat dan industri perang

Jika keuntungan dari industri berat dan militer adalah sumber pemasukan baru yang akan menutupi sebagian dari sumber keuangan negara, muncul pertanyaan, yaitu: Bagaimana menyediakan modal yang diperlukan dan cukup untuk memulai, meluncurkan, dan memelihara industri ini dengan memperoleh teknologi canggih, menyediakan bahan baku, dan melatih personel yang berkualifikasi sehingga industri-industri ini mulai berproduksi?

Dan penyelesaiannya -menurut pendapat kami- untuk masalah ini untuk menyediakan dana yang diperlukan untuk meluncurkan industri berat dan industri militer adalah dengan cara berikut:

A-  Bolehnya individu untuk berpartisipasi dengan negara di industri-industri berat;

Beberapa sumber daya kepemilikan umum, seperti minyak, gas, emas, besi, dan lainnya, menghasilkan dana yang didistribusikan dalam bentuk barang atau uang tunai kepada warga negara, dan mereka dapat menggunakan uang ini untuk urusan pribadi atau menginvestasikannya. Ada cara yang tepat untuk menginvestasikan uang yang melebihi kebutuhan masyarakat di dalam industri, sehingga dapat ditempuh jalan untuk mendirikan “dana khusus dengan dana rakyat dari kepemilikan umum” yang mana dana hasil kepemilikan umum ditempatkan di dalam dana ini sebagai saldo milik inidividu rakyat yang darinya dipotong harga listrik, air, saluran pembuangan, limbah dan lain-lain. Sisa dana yang ada dapat mereka investasikan di industri negara daripada mereka terima dalam bentuk tunai.

B – Mendorong warga negara untuk menginvestasikan uang mereka di industri-industri berat milik negara:

Negara mendorong individu, terutama para pemilik modal yang kaya -dengan kerelaan dan pilihan mereka- untuk berpartisipasi dalam industri-industri negara. Dan dalam hal ini mereka menjadi “syarik modal” di industri-industri tersebut.

Partisipasi rakyat untuk daulah di dalam industri-industri berat ini merealisasi sejumlah tujuan:

–  Menyediakan sebagian dari dana yang dibutuhkan untuk membiayai pembangunan dan pengoperasian industri-industri berat.

–  Hindari pengenaan pajak terhadap umat, dengan tujuan mendirikan industri berat sejak awal, kecuali dala keadaan dharurat. Pos pengeluaran yang disebutkan di atas menyediakan sebagian dana tanpa perlu menetapkan pajak atau menguranginya.

–  Memecahkan masalah penimbunan harta yang diharamkan oleh hukum Syariah. Dan ini adalah jalan keluar -khususnya- bagi individu yang tidak dapat menginvestasikan uangnya.

–  Negara dan anggota-anggota syirkahnya dari individu rakyat mendapat keuntungan dari produk-produk industri berat, yang akan meningkatkan taraf hidup mereka.

C – Pemanfaat Baitul Mal atas sumber pemasukan Zakat

Baitul Mal mendapat manfaat dari Zakat yang wajib atas keuntungan penjualan produk-produk industri ini dari kaum Muslim, dalam hal sudah terpenuhi syarat-syarat syar’i untuk pembayaran Zakat barang dagangan.