March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Bagaimana Seharusnya Kita Menyampaikan Dakwah? (Bagian Pertama)

Oleh: Yuana Ryan Tresna

Pada kesempatan yang baik ini, saya hendak berbagi pandangan tentang bagaimana seharusnya kita menyampaikan dakwah. Saya berharap para pembaca berkenan menelaah sampai tuntas, mencermati setiap bagiannya, dan jika ada kekeliruan silahkan untuk memberikan masukan.

Pertama, Din (Agama) Islam Adalah Nasihat

Dalil akan hal ini dapat kita jumpai dalam hadits Nabi SAW, “Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus al-Dari ra, ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda, “Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin, serta bagi umat Islam umumnya.” (HR. Muslim)

Terkait dengan makna nasihat, al-Khatthabi rh menyampaikan, “Nasihat adalah kalimat yang bermakna untuk mewujudkan kebaikan kepada yang ditujukan nasihat.” (Jami’ al‘Ulum wa al-Hikam, juz 1, hlm. 219)

Nasihat kepada Allah adalah mengimani-Nya, nasihat kepada kitab-Nya adalah meyakini bahwa hukum al-Quran adalah sebaik-baiknya hukum dan tidak ada hukum yang sebaik al-Quran, nasihat kepada Rasul adalah mengikuti dan mencontohnya, nasihat kepada para pemimpin adalah menyampaikan amar makruf nahi munkar dan menyampaikan muhasabah (koreksi) atas kekeliruan kebijakan penguasa. Bahkan dalam banyak hadits disebutkan bahwa amar makruf dan nahi munkar yang utama adalah yang disampaikan kepada penguasa.

Kedua, Allah Telah Memberikan Panduan Bagaimana Kita Menyampaikan Dakwah

Allah SWT berfirman, yang artinya “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. al-Nahl: 125).

Dari ayat di atas, ada tiga kaidah dalam berdakwah, yaitu: (1) al-hikmah (hikmah); (2) al-mau’izah al-hasanah (pelajaran yang baik), dan (3) al-mujadalah billati hiya ahsan (mendebat dengan suatu yang lebih baik).

Ketiga, Penjelasan Kitab Nuqthah al-Inthilaq terkait Metode Dakwah al-Quran

Syaikh Taqiyuddin al-Nabhani menjelaskan terkait dengan hal ini dalam poin ke-33 kitab Nuqthah al-Inthilaq, “Dalam melaksanakan tugasnya, yaitu mengemban dakwah Islam, hizb harus berjalan sesuai dengan metode Islam. Metode Islam dalam mengemban dakwah ke seluruh dunia adalah jihad, sedangkan metode hizb dalam mengemban Islam kepada khalayak di tengah-tengah masyarakat adalah dengan mengajak mereka kepada Islam dengan metode hikmah (argumentasi rasional), mau’izhah hasanah (nasihat yang baik) serta mujadalah bi-lati hiya ahsan (diskusi dengan hujah yang lebih baik). Allah SWT berfirman:

“Serulah (mereka) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah (argumentasi), mau’izhah hasanah (nasihat yang baik) serta debatlah mereka dengan yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu adalah Zat yang Maha Tahu akan orang yang tersesat dari jalan-Nya, dan Dialah Zat yang Maha Tahu orang-orang yang mendapat petunjuk.” (TQS. Al-Nahl: 125).

Hikmah adalah al-burhan al-aqli (argumentasi rasional), sedangkan mau’izhah hasanah adalah memberi peringatan yang baik, yaitu mempengaruhi perasaan khalayak, ketika menyeru akal mereka, serta mempengaruhi pemikiran mereka, ketika menyeru perasaan mereka, sampai perasaan dengan pemikiran mereka terintegrasi sehingga mampu menghasilkan perbuatan dengan kualitas yang sempurna. Adapun jadal (berdiskusi) dengan yang lebih baik adalah diskusi yang terbatas pada ide, dan tidak melewati batas ide, sehingga menyerang pribadi. Inilah tiga konteks metode dakwah yang wajib dicermati. Sebab, kebanyakan orang yang menghalang-halangi dakwah di tengah-tengah masyarakat adalah tiga kelompok.” (Nuqthah al-Inthilaq, No. 33)

Dalam lanjutannya, beliau lalu menyebutkan tiga kelompok yang menghalang-halangi dakwah di tengah masyarakat, yaitu: (1) Kelompok yang ingin memahami Islam. Mereka harus didakwahi dengan hikmah (argumentasi rasional) dan dilibatkan dalam halqah secara intensif; (2) Kelompok khalayak ramai, yaitu orang-orang yang tidak mempunyai cukup waktu, persiapan, situasi dan kondisi yang memungkinkan mereka melanjutkan pembinaan intensif. Mereka harus dibina secara kolektif. Mereka harus didakwahi dan dilibatkan dalam pembinaan masal (kolektif). Tujuannya agar terbentuk opini umum atas dasar kesadaran umum di tengah mereka; (3) Orang-orang yang terpesona dengan pemikiran-pemikiran lain (di luar Islam), atau orang-orang yang dalam posisi kebingungan.

Keempat, Jangan Terlibat Debat Kusir dengan Kelompok Ketiga yang Kebingungan dan Mengemban Pemikiran yang Rusak

Terhadap kelompok ketiga ini, dalam Nuqthah al-Inthilaq, beliau memberikan catatan,

“Oleh karena itu, seorang pengemban dakwah harus berlapang dada terhadap mereka, dan berposisi menyerang pemikiran-pemikiran mereka yang rusak, pemahaman-pemahaman mereka yang manipulatif serta metode-metode mereka yang berliku-liku. Dan harus menjauhi posisi defensif, serta jangan sampai menerima Islam sebagai pihak tertuduh, tetapi harus menolak dengan tegas. Sesegera mungkin harus menjelaskan pemikiran-pemikiran Islam dengan pendekatan penjelasan (uslub bayan) dan uraian (syarah), bukan dengan pendekatan defensif. Sedangkan diskusi dengan yang lebih baik, haruslah diskusi yang berbentuk niqasy (perdebatan pemikiran), bukan debat kusir (jadal aqim).” (Nuqthah al-Inthilaq, No. 33)

Kelima, Hendaknya Berhati-hati pada Berbagai Bentuk Pengalihan Masalah dan Saling Mencaci Secara Personal

Masih terhadap kelompok ketiga ini, beliau memberikan peringatan agar waspada dari berbagai upaya pengalihan masalah dan agar pengemban dakwah tidak terprovokasi terhadap hasutan mereka,

“Dalam diskusi tersebut, hendaknya berhati-hati terhadap dua perkara, di mana pemilik pemikiran yang rusak itu akan berusaha mengalihkan pembahasan pada dua perkara tadi, ketika mereka sudah menyadari kekalahannya.

Masalah pertama, pengalihan pembahasan -di mana seorang pengemban dakwah hampir sampai pada kebenaran yang meyakinkan- kepada pembahasan lain ketika pembahasan pertama belum diselesaikan. Pengalihan ini mengakibatkan perdebatan tersebut berputar-putar dalam lingkaran kosong, yang beralih dari satu pembahasan ke pembahasan lain, sehingga menghabiskan waktu yang lama, dan tidak pernah sampai pada tujuan perdebatan.

Masalah kedua, para pengemban pemikiran yang rusak tersebut ketika kalah, maka segera mengumpat dan menyerang pribadi lawan diskusinya atau orang-orang yang mendakwahinya, sehingga mengakibatkan pengemban dakwah tersebut mengumpat, atau mempertahankan dirinya atau mempertahankan pengemban dakwah yang lainnya. Karena itu, hendaknya hati-hati terhadap masalah tersebut. Dan tidak dibolehkan memasuki posisi defensif terhadap dirinya atau pengemban dakwah yang lain. Disamping harus berhati-hati dalam membalas umpatan tersebut, sebab ini semua merupakan usaha mengalihkan dari ide dan pemikiran yang mendalam. Inilah yang diinginkan oleh pemilik pemikiran yang rusak. Karena itu, pembahasan tersebut harus dibatasi pada aspek pemikirannya dan dakwahnya saja. Hendaknya ada pemikiran yang diterima oleh kedua belah pihak, sehingga dapat dijadikan sebagai rujukan dalam pembahasan. Selama tidak ada pemikiran yang diterima sebagai asas oleh kedua belah pihak, maka tidak mungkin melibatkan diri perdebatan apapun. Sebab, pada saat itu tidak pernah berlangsung diskusi apapun.” (Nuqthah al-Inthilaq, No. 33)

Keenam, Para Ulama Jarh wa Ta’dil Mengajari Kita Bagaimana Ungkapan Jarh Kalaupun harus Memberikan Celaan Secara Personal

Dalam tradisi ilmu hadits, kita mengenal istilah al-jarh wa al-ta’dil. Jarh artinya penilaian negatif dan ta’dil adalah penilaian positif kepada seorang rawi (periwayat hadits). Esensi dari ilmu ini adalah dalam rangka mendudukkan kebenaran pada tempatnya. Jadi tidak berlebihan. Perhatikanlah imam al-Bukhari, setajam apapun jarh beliau, imam al-Bukhari tetap santun.

Dalil kebolehan melakukan jarh adalah hadits Nabi dari ‘Aisyah ra berikut,

“Bahwasanya ada seorang laki-laki meminta izin untuk bertemu dengan Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah berkata: “Izinkanlah ia masuk, sungguh sangat buruk pribadinya, atau orang yang paling buruk di kabilahnya.” Setelah orang tersebut masuk, maka Rasulullah SAW berbicara kepadanya dengan Iunak. Aisyah berkata; ‘Saya bertanya kepada Rasulullah; ‘Ya Rasulullah, tadi sebelum orang tersebut masuk, engkau berkata seperti itu, tapi setelah ia masuk, maka engkau berkata kepadanya dengan lembut.’ Rasulullah SAW menjawab: ‘Hai Aisyah, sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang dihindari oleh manusia karena takut kejelekannya’.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abdu Daud, Ahmad. Lafazh Muslim)

Hadits ini dengan amat jelas menunjukkan bahwa Rasulullah menjarh (mencela) seseorang yang buruk dari suatu kabilah dengan ungkapan, “Sungguh sangat buruk, atau orang yang paling buruk di kabilahnya”

Imam Abu Abdillah al-Hakim menegaskan bahwa ini adalah perkaran yang memiliki bobot agama, bukan termasuk ghibah yang diharamkan. Apalagi jika dalam rangka menyeleksi hadits dari para pendusta.

Dalil lainnya adalah hadits Nabi terkait dengan tiga orang yang melamar Fathimah binti Qais,

Rasulullah SAW bersabda kepadaku: “Jika kamu telah halal (selesai masa iddah), maka beritahukanlah kepadaku.” Setelah masa iddahku selesai, saya memberitahukan kepada beliau. Tidak lama kemudian Mu’awiyah, Abu Jahm, dan Usamah bin Zaid datang melamarnya, maka Rasulullah SAW bersabda: “Mu’awiyah adalah orang yang miskin harta, sedangkan Abu Jahm suka memukul wanita, sebaiknya kamu memilih Usamah.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Ahmad. Lafazh Muslim)

Pada hadits kedua, Rasulullah juga menjarh dua orang (Abu Jahm dan Mu’awiyah) dan menta’dil satu orang yakni Usamah. Untuk menyelamatkan seorang wanita saja boleh melakukan jarh apalagi untuk menyelamatkan agama, seperti dalam menilai rawi hadits. Berkaitan dengan itu, dalam konteks dakwah yang bersifat fikriyah dan siyasiyah, jika diperlukan, boleh bagi da’i untuk melakukan jarh terhadap para pengkhianat agama, ahli fitnah, atau pemecah belah persatuan umat. Tujuannya dalam rangka melindungi umat dari keburukannya. Namun catatanya adalah harus memilih diksi kata yang tepat menggambarkan kondisi buruknya perilaku atau bahaya yang ditimbulkan darinya. Pilihan diski yang pantas ini akan kembali pada urf. Pada konteks ini kita menempatkan bahwa urf itu menentukan hukum. Ada nilai kepantasan yang harus diperhatikan. Sebagaimana yang dicontohkan al-Quran dan hadits-hadits Nabi. Karena hal ini bukan terkait substansi, tetapi terkait ujaran dan memilih diksi yang tinggi dan berbobot. []