April 16, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Bagaimana Kedudukan Hadis Tentang Perpecahan Umat Islam?

Soal:

Bagaimana kedudukan hadis tentang perpecahan umat Nabi Muhammad di akhir zaman? Sahih atau tidak? Jika sahih, lalu apa makna perpecahan dalam konteks hadis ini? Siapa pula kelompok selamat yang dimaksudkan?

Jawab:

Masalah ini telah dijawab dalam Soal-Jawab Amir Hizbut Tahrir, tanggal 24 Raibul Akhir 1439 H/11 Januari 2018 M. Secara ringkas, sebagai berikut:

Pertama, hadis-hadis yang menyatakan perpecahan umat bisa dipilah menjadi tiga kelompok:

  1. Kelompok hadis yang menyebutkan umat berpecah menjadi 73 kelompok.
  2. Kelompok hadis yang menyebutkan 73 kelompok dengan tambahan “kulluhâ fî an-nâr illâ wâhidatan” (semuanya di neraka, kecuali satu).
  3. Kelompok hadis yang menyebutkan 73 kelompok disertai tambahan “kulluhâ fî al-jannati illâ wâhidatan” (semuanya di surga, kecuali satu).

Mengenai kelompok hadis pertama, yaitu yang menyatakan perpecahan umat Islam menjadi 73 kelompok, tetapi tanpa tambahan, status hadisnya sahih. Tidak ada ulama yang men-ha’îf-kannya. Antara lain berbunyi:

افْتَرَقَتْ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَتَفَرَّقَتْ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً

Yahudi terpecah menjadi 71 atau 72 firqah, Nasrani terpecah menjadi 71 atau 72 firqah, dan umatku akan terpecah menjadi 73 firqah.[1]

تَفَرَّقَتْ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِينَ أَوْ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَالنَّصَارَى مِثْلَ ذَلِكَ وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً

Yahudi terpecah menjadi 71 atau 72 firqah, Nasrani terpecah menjadi semisal itu dan umatku terpecah menjadi 73 firqah.[2]

اِفْتَرَقَتِ الْيَهُوْدُ عَلىَ إِحْدَى أَوْ اِثْنَتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ اِثْنَتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً

Yahudi terpecah menjadi 71 atau 72 firqah,  Nashrani terpecah dalam 71 atau 72 firqah dan umatku terpecah menjadi 73 firqah.[3]

Kelompok hadis kedua, dengan tambahan “kulluhâ fî an-nâri illâ wâhidah (semuanya di neraka, kecuali satu), telah dinyatakan lebih dari satu riwayat dengan status sahih, atau dinilai sebagai hasan. Antara lain berbunyi:

… وَإِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلَّا مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي

“…Sungguh Bani Israel terpecah dalam 72 millah dan umatku akan terpecah dalam 73 millah. Semua mereka di neraka kecuali satu millah.” Mereka berkata, “Siapa dia, ya Rasulullah?” Beliau bersabda, “Apa yang aku dan para sahabatku di atasnya.”[4]

افْتَرَقَتْ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً فَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَافْتَرَقَتْ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً فَإِحْدَى وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَتَفْتَرِقَنَّ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ هُمْ قَالَ الْجَمَاعَةُ

“Yahudi terpecah dalam 71 firqah, satu di surga dan 70 di neraka. Nasrani terpecah dalam 72 firqah, 71 di neraka dan satu di surga. Demi Zat Yang jiwaku dalam genggaman tangan-Nya, sungguh umatku akan terpecah dalam 73 firqah, satu di surga dan 72 di neraka.” Dikatakan, “Ya Rasulullah siapa mereka?” Beliau bersabda, “Al-Jamâ’ah.”[5]

إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابَيْنِ افْتَرَقُوا فِي دِينِهِمْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْأُمَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً يَعْنِي الْأَهْوَاءَ كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً وَهِيَ الْجَمَاعَةُ

Pengikut dua kitab terpecah dalam agama mereka menjadi 72 millah dan sungguh umat ini akan terpecah menjadi 73 millah, yakni hawa nafsu. Semuanya di neraka kecuali satu yaitu al-jamâ’ah.[6]

تَفْتَرِقُ هَذِهِ اْلأُمَّةُ عَلَى ثَلاَثِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهُمْ فِيْ النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً، قَالُوْا: وَمَا هِيَ تِلْكَ الْفِرْقَةَ؟ قَالَ: مَا أَنَا عَلَيْهِ اَلْيَوْمَ وَأَصْحَابِيْ

“Umat ini akan terpecah menjadi 73 firqah. Semuanya di neraka kecuali satu.” Mereka berkata, “Apa firqah itu?” Beliau menjawab, “Apa yang aku dan para sahabatku hari ini ada di atasnya.”[7]

إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ اِفْتَرَقُوْا فِيْ دِيْنِهِمْ عَلَى اِثْنَتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً، وَإِنَّ هَذِهِ اْلأُمَّةُ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً يَعْنِيْ اَلْأَهْوَاءِ، كُلُّهَا فِيْ النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً، وَهِيَ اَلْجَمَاعَةُ

Sungguh, Ahlul Kitab terpecah dalam agama mereka menjadi 72 millah. Sungguh umat ini akan terpecah menjadi 73 millah, yakni hawa nafsu. Semuanya di neraka kecuali satu, yaitu al-jamâ’ah.[8]

إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ تَفَرَّقُوا فِي دِينِهِمْ عَلَى اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، وَتَفْتَرِقُ هَذِهِ الْأُمَّةُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً وَهِيَ الْجَمَاعَةُ…

Sungguh Ahlul Kitab terpecah dalam agama mereka menjadi 72 millah. Umat ini akan terpecah menjadi 73 millah. Semuanya di neraka, kecuali satu, yaitu al-jamâ’ah.[9]

أَلَا إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ افْتَرَقُوا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ: ثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ، وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ، وَهِيَ الْجَمَاعَةُ

Ingatlah, sungguh orang sebelum kalian dari kalangan Ahlul Kitab terpecah menjadi 72 millah. Sungguh millah ini akan terpecah menjadi 73; 72-nya di neraka dan satu di surga, yaitu al-jamâ’ah.[10]

Adapun kelompok hadis yang ketiga dengan tambahan “kulluhâ fî al-jannati illâ wâhidat[an]” (semuanya di surga, kecuali satu), riwayatnya di-dhâ’îf-kan oleh banyak ulama. Antara lain:

تَفَرَّقُ أُمَّتِي عَلَى سَبْعِينَ أَوْ إِحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، كُلُّهُمْ فِي الْجَنَّةِ إِلَّا فِرْقَةً وَاحِدَةً، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ هُمْ؟ قَالَ: الزَّنَادِقَةُ وَهُمُ الْقَدَرِيَّةُ

“Umatku terpecah menjadi 71 firqah. Semuanya di surga, kecuali satu”. Mereka berkata, “Ya Rasulullah, siapa mereka?” Beliau menjawab, “Orang-orang zindiq dan mereka adalah al-Qadariyah.”[11]

تَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى بِضْعٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، كُلُّهَا فِي الْجَنَّةِ إِلَّا فِرْقَةً وَاحِدَةً، وَهِيَ الزَّنَادِقَةُ

Umatku akan terpecah menjadi 70 sekian firqah. Semuanya di surga, kecuali satu firqah, yaitu az-zindiq.[12]

Jadi, ringkasnya hadis perpecahan umat Islam menjadi 73 kelompok tanpa tambahan statusnya sahih. Lalu hadis yang sama dengan tambahan “kulluhâ fî an-nâri illâ wâhidat[an]” (semuanya di neraka, kecuali satu) dinyatakan hasan oleh banyak ulama. Adapun hadis yang sama, dengan tambahan “kulluhâ fî al-jannati illâ wâhidat[an]” (semuanya di surga, kecuali satu), telah di-dha’îf-kan oleh banyak ulama. Yang mensahihkan atau menilai hasan hadis terakhir ini sedikit sekali.

Karena itu Syaikh al-‘Alim ‘Atha’ Abu Rasythah menguatkan status tambahan yang bisa digunakan, yaitu “kulluhâ fî an-nâri illâ wâhidat[an]” (semuanya di neraka, kecuali satu). Adapun tambahan yang lain, “kulluhâ fî al-jannati illâ wâhidatan” (semuanya di surga, kecuali satu), tidak bisa digunakan. Ini kesimpulan tentang status hadis di atas.

Kedua: Mengenai maknanya, ada dua:

Konotasi hakiki. Artinya, umat Islam ini memang benar-benar terpecah menjadi 73 kelompok. Hanya saja, semuanya tetap merupakan umat Islam, meski ada yang masuk neraka. Ini dijelaskan oleh Imam al-Khaththabi, dalam Ma’âlim as-Sunan, “Di dalam hadis ini ada petunjuk bahwa semua kelompok ini masih merupakan umat Islam dan tidak keluar dari agama ini. Pasalnya, Nabi saw. masih menjadikan mereka sebagai bagian dari umatnya.”[13] Itu artinya, umat Islam benar-benar terpecah menjadi 73 kelompok; ada yang selamat dan ada yang masuk neraka, tetapi tidak kekal di dalamnya.

Mengenai kelompok yang selamat ini (al-firqah an-nâjiyah), dalam riwayat ini maupun riwayat yang lain, adalah mereka yang terikat dengan tuntunan Nabi saw. dan para sahabatnya. Dalam riwayat lain digunakan redaksi “Jamâ’ah”. Karena itu ada yang menyebut kelompok yang selamat itu adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah, yaitu mereka yang terikat dengan tuntunan Nabi saw. serta menjaga dan memperjuangkan jamaah [Khilafah].

Konotasi majaz. Artinya, yang dimaksud oleh hadis ini bukan makna yang sesungguhnya, melainkan kiasan. Tepatnya, hadis ini merupakan uslub Nabi untuk mengingatkan umatnya, agar tidak mengikuti Yahudi dan Nasrani, berpecah-belah hingga menjadi sekian kelompok. Jumlah di sini juga tidak berarti secara harfiah sebanyak itu, tetapi bisa diartikan katsrah (menjadi banyak). Kalimat dalam hadis ini memang berupa kalimat berita [kalam khabar], tetapi mempunyai konotasi larangan (nahy). Lalu bagaimana caranya agar tetap selamat? Jawabannya adalah dengan berpegang teguh pada tuntunan Nabi saw. dan jamaah kaum Muslim [Khilafah]. Kalau tidak ada, maka kita harus meninggalkan berbagai kelompok yang menyeru ke Neraka Jahanam, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Hudzaifah al-Yaman.[]

WalLâhu a’lam.

Catatan kaki:

[1]    Hr. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, dari Abu Hurairah.

[2]    Hr. at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah. Dalam bab ini ada riwayat dari Sa’ad, ‘Abdullah bin Amru dan ‘Awf bin Malik. Abu Isa (at-Tirmidzi) berkata, “hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih”.

[3]    Hr. Al-Hakim, al-Mustadrak, dari Abu Hurairah. Al-Hakim berkata, “Ini adalah hadits shahih menurut syarat Muslim meski beliau tidak mengeluarkannya, dan hadits ini memiliki syahid… Adz-Dzahabi menyetujuinya.”

[4]    Hr. At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, dari Abdullah bin Amru. Abu Isa (at-Tirmidzi) berkata, “Hadits ini hasan gharib…”

[5]    Hr. Ibn Majah, Sunan Ibn Majah,  dari ‘Awf bin Malik.

[6]    Hr. Ahmad, Musnad.

[7]    Hr. Ath-Thabarani, Mu’jam ash-Shaghir dari Anas bin Malik.

[8]    Hr. Al-Baihaqi, Dalâ`il an-Nubuwwah.

[9]    Hr. Al-Hakim, al-Mustadrak ‘Alâ ash-Shahihayn. Al-Hakim berkata, “Sanad ini ditegakkan hujjah dalam penshahihan hadits ini… Dan disetujui oleh adz-Dahabi.”

[10]   Hr. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud. Al-Albani menilainya hasan.

[11]   Hr. Al-‘Uqaily, ad-Dhu’afa’ al-Kabir, dengan sanad dari Muhammad bin Marwan al-Qurasyi, dari Muhammad bin ‘Ubadah al-Wasithi, dari Musa bin Ismail al-Jabali, dari Mu’adz bin Yasin az-Zayyatu, dari al-Abrad bin Abi al-Asyras, dari Yahya bin Sa’id, dari Anas bin Malik. Al-‘Uqailiy berkata, “Mu’ad bin Yasin az-Zayyatu dari al-Abrad bin al-Asyras, orang yang majhul dan haditsnya tidak boleh diingat (ghayru mahfûzh).”

[12]   Hr. Al-‘Uqaily, ad-Dhu’afa’ al-Kabir, dari al-Hasan bin Ali bin Khalid al-Laytsi, dari Nu’aim bin Hamad, dari Yahya bin Yaman, dari Yasin az-Zayyatu dari Sa’ad bin Sa’id, saudaranya Yahya bin Sa’id al-Anshari dari Anas. Al-‘Uqailiy berkata, “Hadits ini tidak kembali kepada shahih, boleh jadi Yasin mengambilnya dari bapaknya atau dari Abrad ini. Dan hadits ini tidak punya asal dari hadits Yahya bin Sa’id dan tidak pula dari hadits Sa’ad.”

[13]   Al-Khatthabi, Ma’alim as-Sunan, Juz VII/4

Sumber : February 1, 2018 by Al-Wa’ie 0 423