March 28, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Analisa Perbandingan Proses Legislasi Demokrasi VS Khilafah

Oleh : W. Irvandi – Direktur Lembaga Kajian Analisis dan Strategis Pemikiran Islam (ANSPI)

Mencuatnya kasus korupsi, tumbuhnya oligarki politik yang mencakup tiga badan dalam sistem pemerintahan saat ini yaitu lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif semakin menunjukkan bobroknya sistem demokrasi. Sistem demokrasi menerapkan pembagian kekuasan agar tidak terjadinya pemerintahan yang terpusat sehingga bisa memunculkan sistem teokrasi atau otoriter. Termasuk didalamnya adalah proses pembuatan atau pelegalisasian hukum dan undang-undang.

Asas dasar demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat, berarti mekanisme legislasi perundang-undangan berada di tangan rakyat. Merekalah yang berhak melegislasi undang-undang melalui perwakilannya yang duduk di tiga lembaga kekuasan tadi. Hal ini juga yang bisa menyebabkan terjadinya tumpang tindih peraturan, undang-undang yang memihak kepentingan tertentu serta adanya pengajuan kembali keputusan ke Mahkamah Konstitusi yang membuat undang-undang berada di posisi tidak tetap.

Lantas bagaimana sistem kekuasan dalam pemerintahan islam dalam melakukan proses legislasi hukum dan UU? Sedangkan sistem pemerintahan islam (Khilafah) memiliki asas pemerintahan yang berpijak pada aqidah islam, bagaimanapula Khilafah melegislasi UU? Berikut kita akan menelaah perbandingan proses legislasi pada permasalahan diatas.

Proses Legislasi Di Dalam Sistem Demokrasi (Studi Kasus Di Indonesia)

Sebagai acuan kebijakan bagi pemerintah maupun lembaga legislatif di Indonesia, maka pembuatan UU dan Peraturan Pemerintahan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Selain itu, proses pembuatan undang-undang yang diajukan oleh Presiden juga diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres No. 68/2005). Perpres ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 24 UU PPP.

Pada dasarnya proses pembuatan UU setelah berlakunya UU PPP terbagi menjadi beberapa tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan (Ketentuan Umum angka 1 UU PPP). Seiring berjalannya waktu proses ini akan mengalami perubahan dan ketentuan, tergantung pada hasil kesepakatan yang terjadi.

Dari Mana Saja RUU Berasal?

RUU yang ada saat ini bisa berasal dari 3 tempat, diantaranya : Pertama, RUU dari Presiden, RUU dari presiden paling tidak ada empat mekanisme, yang terdiri dari : (a) Penyusunan RUU dari Presiden (Eksekutif), (b) Penyusunan RUU berdasarkan Prolegnas (program legislasi nasional), (c) Penyusunan RUU diluar Prolegnas, (d) Penyampaian RUU Kepada DPR.

Adapun yang kedua RUU dari DPR. Sebelum sampai pada usul inisiatif DPR, ada beberapa badan yang biasanya melakukan proses penyiapan suatu RUU. Sebagai ilustrasi, RUU Komisi Anti Korupsi dipersiapkan oleh Fraksi PPP, sedangkan pada RUU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (TCP3) dipersiapkan oleh tim asistensi Baleg (Badan Legislasi). Di samping itu ada beberapa badan lain yang secara fungsional memiliki kewenangan untuk mempersiapkan sebuah RUU yang akan menjadi usul inisiatif DPR. Badan-badan ini adalah Pusat Pengkajian Pelayanan Data dan Informasi (PPPDI) yang bertugas melakukan penelitian atas substansi RUU dan tim perancang sekretariat DPR yang menuangkan hasil penelitian tersebut menjadi sebuah rancangan undang-undang.

Dalam menjalankan fungsi sebagai penggodok RUU, baik Baleg maupun tim ahli dari fraksi memiliki mekanisme sendiri-sendiri. Baleg misalnya, di samping melakukan sendiri penelitian atas beberapa rancangan undang-undang, juga bekerjasama dengan berbagai universitas di beberapa daerah di Indonesia. Untuk satu RUU biasanya Baleg akan meminta tiga universitas untuk melakukan penelitian dan sosialisasi atas hasil penelitian tersebut.

Baleg juga banyak mendapatkan draft RUU dari masyarakat sipil, misalnya RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi dari ICEL (Indonesian Center for Enviromental Law), RUU tentang Kewarganegaraan dari GANDI (Gerakan Anti Diskriminasi) dan RUU Ketenagakerjaan dari Kopbumi. Bagi masyarakat sipil, pintu masuk suatu usulan mungkin lebih terlihat “netral” bila melalui Baleg ketimbang melalui fraksi, karena terkesan tidak terafiliasi dengan partai apapun.

Sedangkan yang ketiga, RUU dari DPD. Sebagai lembaga legislatif baru, DPD sedang dalam masa untuk membangun sistem perancangan dan pembahasan RUU yang baik dan efektif. Di awal masa jabatan ini, DPD banyak mengadopsi sistem yang dipakai oleh DPR. Untuk merancang sebuah RUU mereka menyerahkan kepada individu atau panitia yang akan mengusulkannya. Hanya saja saringanya ada pada Rapat Paripurna DPD yang akan mengesahkan apakah sebuah RUU bisa atau tidak diajukan menjadi usul DPD kepada DPR.


Pembahasan RUU Dalam Sistem Demokrasi

Pembahasan RUU terdiri dari dua tingkat pembicaraan, tingkat pertama dalam rapat komisi, rapat Baleg ataupun Pansus. Sedangkan pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR. Pembicaraan tingkat satu dapat dilakukan dengan urutan sebagai berikut: Pandangan fraksi-fraksi atau pandangan fraksi-fraksi dan DPD apabila RUU berkaitan dengan kewenangan DPD. Hal ini bila RUU berasal dari presiden. Sedangkan bila RUU berasal dari DPR, pembicaraan tingkat satu didahului dengan pandangan dan pendapat presiden atau pandangan presiden dan DPD dalam hal RUU berhubungan dengan kewenangan DPD. Tanggapan presiden atas pandangan fraksi atau tanggapan pimpinan alat kelengkapan DPR atas pandangan presiden. Pembahasan RUU ini diistilahkan juga dengan musyawarah atau syura. Hal ini kadang diidentikkan bahwa demokrasi juga sesuai dengan islam. Namun jika musyawarah tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka votinglah jalan keluar dari permasalahan ini. Tetapi selama ini hampir proses RUU yang dibahas semuanya selalu dengan mekanisme voting.

Apabila dari sisi pelaksanaan dan penetapan UU tersebut memiliki masalah, misalnya peraturan pada level pemerintahan daerah akan mengalami tumpang tindih dikarenakan bertentangan dengan peraturan diatasnya. Untuk mengatasi hal ini, maka peran dari lembaga yudikatif akan muncul melalui mekanisme judicial review. Namun pada umumnya beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan untuk pengajuan judicial review adalah sebagai berikut :

  • Bertentangan dengan UUD atau peraturan lain yang lebih tinggi.
  • Dikeluarkan oleh institusi yang tidak bewenang untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
  • Adanya kesalahan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
  • Terdapat perbedaan penafsiran terhadap suatu peraturan perundang-undangan.
  • Terdapat ambiguitas atau keragu-raguan dalam penerapan suatu dasar hukum yang perlu diklarifikasi

Proses Legislasi Dalam Sistem Islam

Kaum muslim pada masa sahabat mengambil sendiri hukum-hukum syariat islam dari kitabullah dan sunah rasulullah. Para qadli ketika menyelesaikan perselisihan di tengah-tengah masyarakat pada saat itu, selalu menggali hukum sendiri dalam setiap peristiwa yang mereka hadapi. Begitu pula halnya dengan para penguasa, mulai dari amirul mukminin hingga para wali dan pejabat pemerintahan lainnya, mereka selalu menggali sendiri hukum syara’ dalam memecahan berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Namun meskipun ada ijtihad dari masing-masing individu tadi baik para wali dan qadli, namun khalifah selalu mengambil hukum syara’ dan melegalisasikannya serta memerintahkan rakyatnya untuk melaksanakan hukum tersebut. Kemudian seluruh rakyat melaksanakannya serta meninggalkan pendapat dan ijtihad masing-masing. Sebab, hukum syara’ dalam hal ini menegaskan “Perintah Imam wajib dilaksanakan, baik secara lahir maupun bathin”.

Oleh karena itu proses legislasi dalam pemerintahan dalam islam ada di tangan khalifah. Khalifah adalah satu-satunya pihak yang berhak melakukan tabanni (adopsi/legislasi) hukum-hukum syara’. Hanya saja keistimewaan yang dimiliki oleh khalifah ini tdak berarti bahwa seluruh tabanninya tunduk pada hawa nafsu dan kemauan pribadinya. Dalam melakukan tabanni, khalifah harus terikat dalam dua perkara : Pertama, khalifah terikat dengan hukum syara’ dalam membuat UU. Kedua, dalam pembuatan UU khalifah terikat dengan apa yang telah diadopsinya. Ini lah yang membedakan dengan sistem demokrasi atau otoriter yang memberikan kebebasan kepada rakyat dan penguasa, sedangkan pada sistem islam khalifah tunduk pada hukum syara’, syara’ lah yang membatasi wewenang khalifah.

Dalam proses tabanni tersebut, boleh bahwa seorang khalifah meminta pendapat dari para ahli atau mujtahid. Hal ini bisa dilakukan melalui mekanisme syura. Mekanisme syura merupakan hak seluruh kaum muslimin terhadap khalifah. Hak tersebut dapat dinyatakan secara langsung oleh kaum muslimin dapat pula diwakilkan kepada wakil-wakil kaum muslimin yang dipercaya untuk duduk di majelis umat.

Adapun orang-orang kafir dzimmi berhak juga memiliki perwakilannya di majelis umat, namun mereka tidak berhak dan tidak diperbolehkan terlibat dalam musyawarh (syura) yang menyangkut perkara kaum muslimin. Mereka tidak berhak dicalonkan menjadi khalifah, membahas politik luar negeri, masalah ekonomi dan keuangan, pendidikan maupun militer. Mereka memiliki batasan hanya pada aspek menyampaikan kepada khalifah atas buruknya  penerapan hukum-hukum islam terhadap ahlu dzimmah oleh para penguasa baik khalifah dan jajarannya, serta yang menyangkut hak mereka yang diperoleh dari daulah islam baik hak atas jaminan harta, kehormatan dan darah ataupun jaminan atas pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan sejenisnya

Berdasarkan hal ini syura merupakan kegiatan pengambilan pendapat yang hanya berlaku pada seseorang yang memiliki kewenangan, yaitu mekanisme seorang khalifah untuk meminta pendapat dari pihak yang berwenang dalam rangka legislasi hukum. Adapun keputusan/ melegislasi UU tetap dikembalikan kepada Khalifah.

Satu Hukum Satu Keputusan

Dalam sistem islam tidak akan terjadi benturan hukum dan perundang-undangan, baik antara pusat dan daerah, maupun antara daerah dengan daerah yang lain. Demikian juga antara satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Karena yang membuat satu orang, yaitu Khalifah. Ini merupakan konsekuensi dari hak mengadopsi hukum menjadi undang-undang berada di tangan Khalifah. Juga konsekuensi dari bentuk negara kesatuan, bukan federasi maupun otonomi.,

Selain itu, negara Khilafah tidak mengenal pengadilan banding. Sebab, konsekuensi dari sifat ilzam (mengikat dan memaksa) itu meniscayakan keputusan pengadilan tidak bisa diganggu gugat, apalagi dibatalkan bahkan oleh Khalifah sekalipun. Khalifah ‘Umar pernah menjatuhkan keputusan untuk orang yang menuntut hak waris, dengan masalah yang sama untuk dua orang pada waktu yang berbeda. Orang yang pertama datang diputuskan dengan keputusan A, sedangkan orang kedua datang dengan masalah yang sama, tetapi diputuskan dengan keputusan B. Ketika orang pertama merasa tidak beruntung, dibanding dengan keputusan yang diterima orang kedua, padahal masalahnya sama, dia pun datang kepada ‘Umar untuk mengajukan banding. ‘Umar dengan tegas menyatakan, “Tilka ‘ala ma qanaina, wa hadzihi ‘ala ma naqdhi” (Itu sesuai dengan apa yang telah kami putuskan, dan ini juga sesuai dengan yang baru kami putuskan). Akhirnya, keputusan tetap berlaku seperti sedia kala, tidak ada perubahan.

 Selain itu, dalam kaidah ushul juga dinyatakan, “al-ijtihad la yunqadhu bi al-ijtihad” (ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad). Karena itu, tiap hukum yang sudah diputuskan oleh pengadilan, maka hukum tersebut tidak bisa dibatalkan, bahkan oleh pengadilan dan qadhi yang sama. Terlebih dibatalkan oleh pengadilan dan qadhi lain. Dari sini jelas, bahwa Islam tidak mengenal pengadilan rendah, atau tinggi. Islam juga tidak mengenal pengadilan banding. Islam juga tidak mengenal peninjauan kembali (PK).

Dengan demikian, Khilafah menjamin kepastian hukum. Karena hukum yang dilaksanakan hanya satu, yaitu hukum Islam. Hukum yang diterapkan juga sama untuk seluruh warga negara. Hukum yang diputuskan juga tidak bisa diganggu gugat, apalagi dibatalkan.

Kesimpulan

Proses legislasi dalam sistem demokrasi bukan hanya lemah tapi justru malah berbahaya dan menyengsarakan. Dikarenakan azas membuat hukum terletak di tangan rakyat, sehingga rakyat menyalahi fitrahnya sebagai hamba dari pencipta-Nya yaitu Allah. Di sisi lain, pembahasan proses legislasi tersebut memakan waktu dan biaya dengan berbagai macam pembahasan, identik dengan “money” politik, kepentingan dan pesanan asing. Hal ini terbukti ketika dibahas pada rapat paripurna, hampir semua pembahasan dilakukan dengan voting yang bisa dibeli. Begitu juga UU atau peraturan dibawahnya bisa terjadi pertentangan dikarenakan setiap daerah juga punya mekanisme yang sama, dikarena pembahasan dilakukan di DPRD. Pembahasan ini bahkan bisa memakan waktu yang lama dan panjang, sementara kebutuhan rakyat harus cepat, inilah yang menyebabkan urusan rakyat menjadi terlantar. Padahal penguasa bertanggungjawab terhadap urusannya yaitu rakyat.

Hal ini berbeda dengan islam, kewenangan ada pada halifah, dan kalaupun ada permasalahan maka ada qadhi mazalim yang akan menindaklanjuti penyelewengan yang dilakukan khalifah. Maka, kisruh lahan yang terjadi akibat adanya keputusan yang berbeda di antara dua lembaga hukum, seperti pengadilan daerah dengan Mahkamah Agung, atau tabrakan hukum antara produk hukum yang lebih tinggi dan produk hukum di bawahnya, seperti perda dengan keppres, atau keputusan Mahkamah Agung dengan keputusan Kemendagri dan atau Keppres, semuanya ini tidak akan pernah terjadi dalam wilayah hukum negara Khilafah. Wallahua’lam

Referensi :

  • Taqiyuddin An-Nabhani, Nizomul islam, 2001
  • Taqiyuddin An-Nabhani, Sistem Pemerintahan Islam, 1997
  • Taqiyuddin An-Nabhani, Kepribadian Islam juz 2, 2011
  • Hizbut Tahrir, Struktur negara khilafah (pemerintahan dan administrasi), 2005
  • Muhammad Muhsin Rodhi, Tsaqofah dan Metode Hizbut Tahrir Dalam Mendirikan Negara Khilafah Islamiyah, 2008
  • Hizbut Tahrir, Menegakkan Syariat Islam, 2002
  • Hendra Meygautama, Legislasi Hukum Islam Melalui Mekanisme Syura, Islamia volume V No 2, 2009
  • Hafidz Abdurrahman, Tata Hukum dan Perundang-undangan di negara Khilafah, 2012.
  • http://legislasi.blogspot.com/2008/12/kuliah5-proses-membuat-undang-undang.html
  • http://legislasi.blogspot.com/2008/12/kuliah4proses-perumusan-kebijaksanaan.html