April 26, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

AMBYAR, EKSPOR KRATOM KALBAR TAK DIBAYAR

Oleh Mia Purnama (Jurnalis Muslimah Ideologis Khatulistiwa)

Sejumlah pelaku usaha kratom asal Kalimantan Barat harus gigit jari. Lantaran ribuan ton komoditas yang dikirim ke Amerika Serikat tidak dibayar oleh pembeli di sana. Nilainya pun tidak main-main, mencapai puluhan miliar rupiah (jawapos.com, 8/11).

Ketua Persatuan Perhimpunan Hortulilultura Indonesia Kalbar, Suhaeri mengatakan bahwa mungkin ada Rp25 miliar yang belum dibayar sejak tahun 2020.  Celakanya, para pembeli dari Negeri Paman Sam tersebut adalah mitra resmi dengan nama jelas, bukan pembeli abal-abal. Tetapi mereka ini adalah pengusaha importir yang tergabung dalam American Kratom Association (AKA).

Kerugian para eksportir kratom bukan hanya dari tidak dibayarnya produk mereka oleh para pembeli disana. Banyak produk kratom mereka juga ditahan oleh otoritas pemerintah Amerika Serikat, terutama di beberapa negara bagian yang mengilegalkan kratom.

Suhaeri juga menyebut, rombongan AKA datang ke Pontianak untuk melakukan investasi di sektor pertanian kratom. Rencananya AKA akan menggelar pertemuan dengan Pemprov Kalbar dan sejumlah asosiasi kratom, termasuk PPHI. Sebelumnya AKA telah bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko agar menjadikan kratom sebagai tanaman herbal resmi.

Kepala KSP Jenderal Purn Moedoko menyebut menjadikan kratom sebagai komoditas ekspor sangat dimungkinkan untuk dilakukan. Dalam Permendag No. 18 tahun 2021, kratom tidak termasuk barang yang dilarang ekspor.

Ketua Asosiasi Rempah Kalbar Rudyzar Zaidar Mochtar menyebut perdagangan kratom tak semenarik dulu, lantarannya harganya yang anjlok. Sedangkan pertumbuhan demand pasar luar negeri tidak berimbang suplai yang jauh melebihi permintaan, sehingga mendorong perang harga di tingkat hulu hingga eksportir.

Pihaknya mendorong pemerintah untuk mengintervensi dan memberlakukan aturan terkait produksi kratom ekspor. Bahkan harga di Amerika Serikat tanpa ongkos kirim harganya menyentuh 3 dolar AS per kilogram, dimana dulu satu kilogramnya bisa mencapai 40 dolar AS per kg.

Penting pula melindungi petani dan pelaku usaha lokal di bidang kratom ini. Harus ada syarat minimum bagi eksportir yang bisa melakukan ekspor. Supaya tertib dan teratur. Diekspor dalam bentuk tepung tinggal empat dolar Amerika Serikat saja harganya perkilogram. Angka ini hanya sepersepuluh dari harga beberapa bulan lalu.

Ekspor kratom sebagian dijalankan via Jakarta. Beberapa penampung di sana memborong kratom Kalbar. Akibatnya, pemerintah daerah tidak mendapatkan pajak ekspor dari pengiriman tumbuhan yang menjadi obat herbal tersebut. Aturan jangan menimbulkan praktik monopoli atau oligopoli ekspor.

Kratom memang tanaman endemik yang bisa menguntungkan bagi petaninya. Kemudian dibudidayakan masyarakat Kalimantan Barat sejak 2010. Saat ini, luas lahan kratom di Kalimantan Barat adalah seluas 11.384 Ha dan tersebar di 23 kecamatan dan 282 desa.

Kratom merupakan salah satu komoditas ekspor yang cukup besar dan berpotensi mendatangkan keuntungan ekonomi bagi negara. Namun masih minim regulasi tentang tata niaga dan tata kelola kratom. Ditambah ada perbedaan pendapat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang masih mengkategorikan kratom sebagai zat adiktif.

Regulasi tentang kratom ini agak sulit diterapkan, karena di satu sisi ia memberikan efek buruk karena termasuk jenis zat adiktif, di sisi lain keuntungan yang dihasilkan sangat menggiurkan. Karena pertimbangan manfaat ekonomi itulah sehingga sampai hari ini kratom tidak dengan tegas dilarang. Seperti itulah tabiat pemerintah di sistem kapitalisme, hanya memandang segala sesuatu dari segi keuntungan.

Berbeda sekali dengan sistem Islam, pengurusan rakyat sepenuhnya menjadi tanggungjawab khalifah (red_negara). Hal tersebut membuat Khalifah tegas dalam mengambil keputusan untuk memberikan pelayanan terbaik untuk rakyatnya.

Khalifah akan terlebih dahulu melakukan riset tentang kratom apakah ia termasuk tanaman yang menimbulkan mudharat atau tidak. Seandainya menimbulkan mudharat maka Khalifah akan dengan tegas melarang peredaran dan pembudidayaan tanaman tersebut. Itu semua dilakukan Khalifah semata-mata untuk melindungi rakyatnya.

Sementara rakyat yang sebelumnya mendapatkan penghasilan dari budidaya kratom akan dialihkan untuk melakukan budidaya tanaman lain. Yang semua biaya ditanggung oleh negara. Mulai dari bibit sampai distribusi hasil panen juga menjadi tanggungjawab jawab negara. Dengan begitu maka pelarangan terhadap rakyat tidak akan menjadi dilema lagi, karena peran negara tak sebatas melarang tetapi juga harus menjadi pengurus dan pelayan rakyat. []