March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Aliran Sesat Harus Dibasmi, Bukan Malah Dilindungi

Oleh : Khairani (Aktivis Back To Muslim Identity)

Pada Jumat (3/9) siang, terjadi perusakan sebuah masjid di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempuak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yaitu masjid Miftahul Huda. Masjid ini merupakan tempat ibadah yang digunakan oleh jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Mendengar kabar tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak kepada aparat keamanan untuk menindak tegas pihak-pihak yang telah melakukan perusakan. Sekretaris Jendral PBNU, Helmy Faishal Zaini meminta kepada semua pihak untuk menghormati hukum dan aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dalam menyikapi perusakan tersebut.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tak terpancing provokasi atas insiden tersebut. Ia berharap semua pihak bisa membangun dialog antar umat beragama atau antarmahzab dan keyakinan ke depannya dengan baik. “Mari bangun dialog antarumat beragama, atau antarmazhab, agar kita senantiasa dapat hidup dalam satu ikatan kewarganegaraan sehingga kita dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” ujarnya.(cnnindonesia, 5/9/2021)

Eksistensi Aliran Sesat di Tengah Masyarakat

Seperti yang kita ketahui, Ahmadiyah ialah kelompok yang menyimpang dari agama Islam. Hal ini disebabkan karena Ahmadiyah mengakui adanya nabi ke-26 yang bernama Hazrat Mirza Ghulam Ahmad. Hal ini sangatlah bertentangan dengan aqidah umat Islam dan telah jelas Allah sebutkan bahwa nabi terakhir ialah Nabi Muhammad SAW dan tidak ada lagi nabi setelahnya.

“Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (TQS Al Ahzab: 40)

Sehingga kelompok ini pun dianggap sebagai aliran sesat dan banyak ditentang oleh umat Islam dari berbagai kalangan. Oleh sebab itu, masalah Ahmadiyah yang terjadi di kabupaten Sintang ialah konflik sosial akibat provokasi kelompok sesat yang eksis di tengah kaum muslim. Kejadian ini bukanlah disebabkan oleh masyarakatnya, namun pangkal masalahnya adalah tiada upaya maksimal negara untuk menghilangkan eksistensi aliran sesat di tengah masyarakat.

Kelompok aliran sesat harusnya segera dibubarkan dan dibasmi hingga ke akar-akarnya, dan para pengikutnya harus dibina agar kembali kepada ajaran Islam yang lurus. Namun, karena negara mengadopsi nilai-nilai liberalisme, HAM dan anti diskriminasi yang terlahir dari sistem sekuler, akhirnya negarapun tidak mampu dengan tuntas menangani aliran sesat.

Dalam sistem sekuler terdapat pandangan bahwa agama harus dipisahkkan dari kehidupan. Agama hanya sebatas urusan pribadi bagi setiap individu dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun. Pemikiran seperti ini tentu sangat berbahaya bagi aqidah umat Islam.

Penjagaan Islam Terhadap Aqidah Kaum Muslim

Solusi tuntas dan shahih untuk menyelesaikan permasalahan ini bukanlah dengan meningkatkan toleransi antar warga serta membangun dialog antar umat beragama, atau antar mazhab. Karena Ahmadiyah bukanlah Islam sedangkan Islam mengharamkan toleransi terhadap kesesatan.

Solusinya adalah dengan menegaskan kriteria aliran, melarangnya hadir di tengah masyarakat dan memberikan edukasi pada publik agar jelas pemikiran dan sikapnya dalam mengadapi aliran sesat. Islam akan melindungi akidah umatnya dari segala bentuk penyimpangan dan kesesatan. Pelaku penyebar aliran sesat akan ditindak tegas oleh negara.

Para ulama dan fukaha sepakat, hukuman bagi penista ajaran Islam adalah hukuman mati jika dia tidak mau bertobat. Jika dia bertobat, dia tidak dihukum mati, tetapi tetap bisa dijatuhi sanksi sesuai dengan ketetapan Khalifah atau Qadhi. Hukuman yang tegas itu akan memberi efek jera kepada pelakunya dan akan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama.

Penyimpangan dan kesesatan bisa menyebabkan pelakunya murtad/keluar dari Islam. Jika pelakunya tidak mau bertobat kembali kepada Islam, maka pelakunya harus dihukum mati. Rasulullah Saw. bersabda:

“Siapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah.” (HR al-Bukhari, an-Nasai, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Demikianlah bentuk upaya negara untuk menyelesaikan secara tuntas aliran sesat yang menyebar ditengah masyarakat. Solusi ini hanya dapat dilakukan oleh negara yang mengemban Islam sebagai Ideologi, dan menjadikan aturan Islam sebagai asas dalam seluruh urusan pengaturan negara. Negara tersebut tidak lain ialah negara Khilafah Islamiyah. Wallahu a’lam bish-shawab.[]