March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Aktivis Back To Muslim Identity : UU Omnibus Law Menghasilkan Pelegalan Miras

Menanggapi peraturan investasi miras yang sudah dibatalkan aktivis Back to Muslim Identity Kalimantan Barat, Fitri Khoirunnisa menyatakan bahwa aturan ini akibat dari penerapan UU Omnibus Law yang lahir dari asas Sekulerisme.

“UU Omnibus Law lah yang akan melahirkan aturan-aturan yang bertentangan dengan Islam” Ujar Fitri Khoirunnisa kepada Beranda Islam ketika diwawancara singkat melalui pesan tertulis, Kamis (4/3).

Fitri menyampaikan bahwa di dalam UU Omnibus Law telah mengatur tentang Penanaman Modal. Salah satu poin yang diubah ialah Pasal 12 mengenai bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk investasi.

Pasal 12 ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan, semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Bidang usaha yang dibuka ialah pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, industri pembuat Chlor Alkali dengan Merkuri, bahan aktif pestisida, minuman beralkohol, minuman beralkohol berbahan anggur, minuman mengandung malt.

Ia juga menambahkan bahwa hal ini dilakukan untuk menambah pendapatan negara.

“Peraturan miras bisa ditetapkan karena pemerintah ingin mendapatkan pendapatan untuk bisa membayar hutang negara yang semakin membengkak,  dan pajak yang bisa di ambil dari pelegalan miras ini cukup besar.” Ujarnya.

Jadi seharusnya yang dicabut juga adalah UU Omnibus Law serta diganti dengan aturan Islam.

“Di dalam aturan islam,  miras dibolehkan untuk di konsumsi akan tetapi hanya di tempat khusus private dan hanya boleh di minum non muslim yang tinggal di dalam negara, dan tidak boleh dijual secara bebas” pungkasnya. [] (WI)